A. TUGAS UTAMA BIDAN DI KOMUNITAS
1. Pelaksana asuhan atau pelayanan kebidanan.
a. Melaksanakan asuhan kebidanan dengan standar profesional.
b.
Melaksanakan asuhan kebidanan ibu hamil normal dengan komplikasi,
patologis dan resiko tinggi dengan melibatkan klien/keluarga.
c. Melaksanakan asuhan ibu bersalin normal dengan komplikasi, patologis dan resiko tinggi dengan melibatkan klien/keluarga.
d.
Melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir normal dengan
komplikasi, patologis dan resiko tinggi dengan melibatkan
klien/keluarga.
e. Melaksanakan asuhan kebidanan pada ibu nifas dan
menyusui normal dengan komplikasi, patologis dan resiko tinggi dengan
melibatkan klien/keluarga.
f. Melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan klien/keluarga.
g. Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita atau ibu dengan gangguan sistem reproduksi dengan melibatkan klien/keluarga.
h. Melaksanakan asuhan kebidanan komunitas melibatkan klien/keluarga.
i. Melaksanakan pelayanan keluarga berencana melibatkan klien/keluarga.
j. Melaksanakan pendidikan kesehatan di dalam pelayanan kebidanan.
2. Pengelola pelayanan KIA/KB.
a.
Mengembangkan pelayanan kesehatan masyarakat terutama pelayanan
kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok khusus dan masyarakat
diwilayah kerjanya dengan melibatkan keluarga dan masyarakat.
b.
Berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan
program sektor lain diwilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan
dukun bayi, kader kesehatan, dan tenaga kesehatan lain yang berada
diwilayah kerjanya.
3. Pendidikan klien, keluarga, masyarakat dan tenaga kesehatan.
Melaksanakan
bimbingan/penyuluhan, pendidikan pada klien, masyarakat dan tenaga
kesehatan termasuk siswa bidan/keperawatan, kader, dan dukun bayi yang
berhubungan dengan KIA/KB.
4. Penelitian dalam asuhan kebidanan.
Melaksanakan penelitian secara mandiri atau bekerjasama secara kolaboratif dalam tim penelitian tentang askeb.
B. TUGAS TAMBAHAN BIDAN DI KOMUNITAS
1. Upaya perbaikan kesehatan lingkungan.
2. Mengelola dan memberikan obat - obatan sederhana sesuai dengan kewenangannya.
3. Survailance penyakit yang timbul di masyarakat.
4. Menggunakan tehnologi tepat guna kebidanan.
C. BIDAN PRAKTEK SWASTA
Praktek
pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan
kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan
pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.
Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan
yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan
praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan
pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan
praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan
standar.
Setelah bidan melaksanakan pelayanan di lapangan, untuk
menjaga kualitas dan keamanan dari layanan bidan, dalam memberikan
pelayanan harus sesuai dengan kewenangannya. Pihak pemerintah dalam hal
ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi Ikatan Bidan memiliki
kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan kepada bidan yang melaksanakan
praktek perlu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Penyebaran dan
pendistribusian bidan yang melaksanakan praktek perlu pengaturan agar
terdapat pemerataan akses pelayanan yang sedekat mungkin dengan
masyarakat yang membutuhkannya. Tarif dari pelayanan bidan praktek akan
lebih baik apabila ada pengaturan yang jelas dan trasparan, sehingga
masyarakat tidak ragu untuk datang ke pelayanan bidan praktek perorangan
(swasta). Informasi dari jasa pelayanan bidan untuk masyarakat perlu
pengaturan yang jelas, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas,
sehingga konsumen bidan praktek swasta mendapatkan kepuasan akan
layanan yang diterimanya.
Kompetensi minimal bidan praktek swasta meliputi :
1. Ruang lingkup profesi
a. Diagnostik (klinik, laboratorik)
b. Terapy (promotif, preventif)
c. Merujuk
d. Kemampuan komunikasi interpersonal
2. Mutu pelayanan
a. Pemeriksaan seefisien mungkin
b. Internal review
c. Pelayanan sesuai standar pelayanan kebidanan dan etika profesi
d. Humanis (tidak diskriminatif)
3. Kemitraan
a. Sejawat/kolaborasi
b. Dokter, perawat, petugas kesehatan yang lain, psikolog, sosiolog
c. Pasien, komunitas
4. Manajemen
a. Waktu
b. Alat
c. Informasi/MR
d. Obat
e. Jasa
f. Administrasi/regulasi/Undang-Undang
5. Pengembangan diri
a. CME (Continue Midwifery Education)
b. Information Search
D. PROGRAM BIDAN DELIMA
1. Latar Belakang
Pembangunan
kesehatan di Indonesia dewasa ini masih diwarnai oleh rawannya derajat
kesehatan ibu dan anak, terutama pada kelompok yang paling rentan yaitu
ibu hamil, ibu bersalin dan nifas, serta bayi pada masa perinatal, yang
ditandai dengan masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka
Kematian Perinatal (AKP).
Salah satu upaya yang mempunyai dampak
relatif cepat terhadap penurunan AKI dan AKP adalah dengan penyediaan
pelayanan kebidanan berkualitas yang dekat dengan masyarakat dan
didukung dengan peningkatan jangkauan dan kualitas pelayanan rujukan.
Sebanyak 30% bidan memberikan pelayanan praktek perorangan (IBI, 2002),
dengan berbagai jenis pelayanan yang diberikan yaitu pelayanan
kontrasepsi suntik 58%, kontrasepsi pil, IUD dan implant 25%, dan
pelayanan pada ibu hamil dan bersalin masing-masing 93% dan 66%. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa bidan mempunyai peran besar dalam
memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak di masyarakat.
Mengingat
peran besar dalam pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
tersebut maka berbagai program telah dilaksanakan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan Bidan Praktek Swasta agar sesuai dengan standar
pelayanan yang berlaku.
Salah satu upaya IBI ialah bekerja sama
dengan BKKBN dan Departemen Kesehatan serta dukungan dan bantuan teknis
dari USAID melalui program STARH (Sustaining Technical Assistance in
Reproductive Health) tahun 2000 – 2005 dan HSP (Health Services Program)
tahun 2005 – 2009 mengembangkan program Bidan Delima untuk peningkatan
kualitas pelayanan Bidan Praktek Swasta dan pemberian penghargaan bagi
mereka yang berprestasi dalam pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan
Reproduksi.
2. Kerangka Pikir Bidan Delima
Pelayanan bidan di
Indonesia mempunyai akar yang kuat sejak zaman Belanda, dan mengalami
pasang surut sepanjang zaman kemerdekaan terutama ditinjau dari segi
penyelenggaraan pendidikan sebagai institusi yang mempersiapkan bidan
sebelum diterjunkan untuk memberikan pelayanan di masyarakat. Riwayat
pendidikan bidan di Indonesia sangat fluktuatif dan mengalami pasang
surut, dengan sendirinya menghasilkan kinerja pelayanan bidan yang
bervariasi.
Kemajuan dunia global yang pesat baik di bidang teknologi
informasi, pengetahuan dan teknologi kesehatan termasuk kesehatan
reproduksi berdampak pada adanya persaingan yang ketat dalam bidang
pelayanan kesehatan. Tuntutan masyarakat pada saat ini adalah pelayanan
yang berkualitas, aman, nyaman, dan terjangkau. Hal ini mendorong bidan
untuk siap, tanggap serta mampu merespon dan mengantisipasi kemajuan
zaman dan kebutuhan masyarakat.
Disisi lain IBI sebagai organisasi
profesi yang dalam tujuan filosofisnya melakukan pembinaan dan
pengayoman bagi anggotanya juga terus berupaya untuk mencari terobosan
guna tercapainya peningkatan profesionalisme para anggotanya.
3. Pengertian Bidan Delima
Bidan Delima adalah suatu program terobosan strategis yang mencakup :
a. Pembinaan peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi.
b. Merk Dagang/Brand.
c. Mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak paten.
d.
Rekrutmen Bidan Delima ditetapkan dengan kriteria, system, dan proses
baku yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.
e.
Menganut prinsip pengembangan diri atau self development, dan semangat
tumbuh bersama melalui dorongan dari diri sendiri, mempertahankan dan
meningkatkan kualitas, dapat memuaskan klien beserta keluarganya.
f. Jaringan yang mencakup seluruh Bidan Praktek Swasta dalam pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
4. Tujuan
a. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
b. Meningkatkan profesionalitas Bidan.
c. Mengembangkan kepemimpinan Bidan di masyarakat.
d. Meningkatkan cakupan pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana.
e. Mempercepat penurunan angka kesakitan dan kematian Ibu, Bayi dan Anak.
5. Logo Bidan Delima
a. Makna yang ada pada Logo Bidan Delima adalah:
Bidan
Petugas Kesehatan yang memberikan pelayanan yang berkualitas,
ramah-tamah, aman-nyaman, terjangkau dalam bidang kesehatan reproduksi,
keluarga berencana dan kesehatan umum dasar selama 24 jam.
Delima
Buah yang terkenal sebagai buah yang cantik, indah, berisi biji dan
cairan manis yang melambangkan kesuburan (reproduksi).
Merah Warna
melambangkan keberanian dalam menghadapi tantangan dan pengambilan
keputusan yang cepat, tepat dalam membantu masyarakat.
Hitam Warna yang melambangkan ketegasan dan kesetiaan dalam melayani kaum perempuan (ibu dan anak) tanpa membedakan.
Hati
Melambangkan pelayanan Bidan yang manusiawi, penuh kasih sayang
(sayang Ibu dan sayang Bayi) dalam semua tindakan/ intervensi pelayanan.
b. Bidan Delima melambangkan:
Pelayanan berkualitas dalam
Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana yang berlandaskan kasih
sayang, sopan santun, ramah-tamah, sentuhan yang manusiawi, terjangkau,
dengan tindakan kebidanan sesuai standar dan kode etik profesi.
Logo/branding/merk
Bidan Delima menandakan bahwa BPS tersebut telah memberikan pelayanan
yang berkualitas yang telah diuji/diakreditasi sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan yang berorientasi pada
kebutuhan dan kepuasan pelanggannya (Service Excellence).
6. Landasan Hukum
a. UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan
b. Anggaran Dasar IBI, Bab II Pasal 8 dan Anggaran Rumah Tangga IBI Bab III Pasal 4.
c. Permenkes No.900/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan.
d. SPK (Standar Pelayanan Kebidanan) IBI 2002.
7. Visi dan Misi
a. Visi
Meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi keinginan masyarakat
b. Misi
Bidan
Delima adalah Bidan Praktek Swasta yang mampu memberikan pelayanan
berkualitas terbaik dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga
berencana, bersahabat dan peduli terhadap kepentingan pelanggan, serta
memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan.
8. Strategi
Menggalang upaya terpadu dalam peningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme Bidan Praktek Swasta dengan:
a. Menyiapkan pengelola program Bidan Delima di setiap jenjang kepengurusan IBI.
b.
Mengembangkan jaringan pelayanan Bidan Delima yang dirancang secara
sistematis sesuai dengan standar kualitas pelayanan yang baku.
c.
Mensosialisasikan program Bidan Delima kepada seluruh jajaran IBI dan
Bidan Praktek Swasta dalam rangka meningkatkan minat dan jumlah Bidan
berpredikat Bidan Delima.
d. Memberikan penghargaan kepada Bidan Delima yang berprestasi.
e. Meluncurkan program pemasaran Bidan Delima untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan jejaring pelayanan Bidan Delima.
Suatu
program akan dapat terlaksana dengan baik melalui pengelolaan yang
cermat dan konsisten; dengan berorientasi utamanya pada potensi,
ketersediaan sumber daya dan kemampuan internal organisasi pelaksananya.
Untuk melaksanakan program Bidan Delima ini; IBI telah memiliki
potensi dan sumber daya yang memadai dan akan mencapai hasil yang lebih
optimal apabila memperoleh dukungan baik dari internal IBI maupun dari
stakeholder.
Referensi :
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.
Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.
Depkes
RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina
Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.
Depkes
RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak
(PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan
Masyarakat, Jakarta.
Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.
Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Pelatihan Konseling Pasca Keguguran. Depkes. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta
Depkes RI. Asuhan Kesehatan Anak Dalam Konteks Keluarga . Depkes RI. Jakarta.
Depkes
RI. (1999). Buku Pedoman Pengenalan Tanda Bahaya pada Kehamilan,
Persalinan dan Nifas, Departemen kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Tim
Penggerak PKK dan WHO. Jakarta.
Effendy Nasrul. (1998). Dasar – Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. EGC. Jakarta.
International
Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh
organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of
International Gynecologist Obstetrition (FIGO).
0 komentar:
Posting Komentar